TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Seorang tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampas motor berinisial CN (21) diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga usai terjatuh saat akan kabur di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus itu, turut diamankan sebilah pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Atas penangkapan tersebut terungkap, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kabur dari lokasi ketika rekannya terjatuh dan berhasil diamankan polisi bersama warga setempat.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, aksi pelaku menyasar seorang ibu rumah tangga bernama Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo yang berkendara membonceng 2 anaknya, kemarin sore, Kamis, (24/02/2023)
“Pelaku CN berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama warga setelah ia terjatuh saat hendak kabur dari lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 24 Februari 2023.
Dalam perkara tersebut, sambung Kapolsek, bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Dari badan tersangka turut diamankan kemeja warna biru motif kombinasi cokelat, celana jeans warna abu-abu dan ikat pingang warna hitam,” ujarnya.
Dijelaskan Iptu Juniko, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut bermula korban sedang berboncengan dengan kedua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS, melintas di jalan raya pekon banyu urip tiba-tiba dipepet 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut dan mengambil kunci kontak, sehingga korban mati dan berhenti, pelaku juga menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang sebelumnya diselipkan dipinggang sebelah kirinya.
Karena korban takut, korban langsung lari meninggalkan sepeda motornya, beruntung sekitar 5 meter pelaku terjatuh sehingga warga yang mendengar korban meminta tolong langsung mengejar dan menangkap pelaku.
“Atas hal itu juga, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang melarikan diri, yang identitasnya telah diketahui.
“Terhadap rekannya pelaku, masih dalam pengejaran dan mudah-mudahan segera tertangkap,” tegasnya.
Kapolsek menghimbau kepada keluarga pelaku yang melarikan diri (DPO) agar menyerahkan pelaku kepolsek wonosobo sebelum di lakukan pencarian dan tindakan tegas.
"Kepada keluarga pelaku yang melarikan diri, agar segera menyerahkan pelaku secara kooperatif , sebelum polisi memburu dan memberikan tindakan tegas terukur,” ucapnya.
Saat ini, tersangka CA dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka CA bahwa benar dia yang menodongkan senjata tajam dengan niat menguasai kendaraan korban.
“Iya saya yang todong pake sajam, motornya sudah dapet cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,” kata CA di Polsek Wonosobo.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait