Pemuda asal Kedaton Dibekuk Polisi, Diduga Salahgunakan Narkoba

Davi Sandra
Diduga Pakai Sabu, Pemuda asal Kedaton Dibekuk Polisi, Foto: Ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/03/2023) menjelaskan, tersangka berinisial JG (29) Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"SatRes narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan JG pada hari Senin (27/02/2023) sekira pukul 14.00 wib di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu 0.34 gram dan 6 buah plastik klip bening.

setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network