2 Pria Jabung Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Davi Sandra
2 Pria Jabung Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pria, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (11/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial MN (45) warga dan RD (27) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Bermula dari laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang menggunakan narkoba, Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari kamis (9/3/23) sekira pukul 05.00 wib di Kec. Jabung Kabupaten Lampung Timur, " ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2.83 Gram dan Uang sebesar Rp3.000.000.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya

"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network