Ungkap Kasus Judi Togel di Sukadana 1 Pria Diamankan, Terancam Penjara 10 Tahun

Davi Sandra
Ungkap Kasus Judi Togel di Sukadana 1 Pria Diamankan, Terancam Penjara 10 Tahun. Foto: polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.  

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada Rabu Rabu (22/3/23) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 20.30 WIB, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp337.000, 1 unit telepon genggam merk Oppo dan 2 buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," katanya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Efan Febrianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network