Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sukadana, Terancam Penjara 20 Tahun

Rizky Tri
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sukadana, Terancam Penjara 20 Tahun. Foto: Ilustrasi

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap 2 orang Tersangka, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri Rabu (5/4/2023) menjelaskan, tersangka berinisial AY (21) dan HY (35) warga Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mengedarkan Narkoba.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Selasa (4/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 80 (Delapan Puluh) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 20.33 Gram dan 1 (satu) Bundel plastik klip bening dan di tambah 4 plastik klip bening .

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network