Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades yang Kabur ke Kalimantan Ditangkap Polres Lampung Timur

Dhendi
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades yang Kabur ke Kalimantan Ditangkap Polres Lampung Timur, Foto: Humas Polres Lamtim.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, yang dilakukan oleh mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, diprediksi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp155 juta lebih.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (12/5), menerangkan bahwa Mantan Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara tersebut berinisial ES (49).

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp155 juta lebih.

Perbuatan jahat tersebut, diduga dilakukan tersangka dengan cara memalsukan nota pembayaran, mark up harga serta jumlah material bangunan, di Desanya.

Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menindaklanjuti persoalan hukum tersebut sejak tahun 2020 lalu, sempat mengalami kendala, karena tersangka diduga melarikan diri.

"Pada Senin (8/5) petang kemarin, Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya berhasil menangkap tersangka, dikawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah," terangnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan Dokumen Administrasi dan Keuangan Dana Desa Braja Sakti Tahun 2019, dan SK Bupati Lampung Timur tentang Pengangkatan ES sebagai Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network