LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Salah satu pelaku curanmor mengalami kecelakaan tunggal usai terjatuh di jalan rusak, tepatnya di jalan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lamteng saat membawa kabur 1 unit sepeda motor hasil curian bersama rekannya, Rabu (10/5/23) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku inisial DS (23) warga Kp. Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah yang nyaris diamuk massa tersebut langsung diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dan dibawa ke RS terdekat, sementara rekan pelaku melarikan diri (DPO).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Jum’at (12/5/23).
Kapolsek mengatakan, kejadian bermula saat para pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor berpura pura memesan bakso dan minuman di warung milik korban Ari (41) yang berada Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, saat istri korban pergi kebelakang untuk membuatkan pesanan tersebut, rekan pelaku langsung beraksi dengan membuka laci warung lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban.
Disaat bersamaan, ketika rekan pelaku hendak membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih No.Pol BE 5114 IQ miliknya, istri korban memergoki pelaku.
“Spontan korban berteriak maling, maling dan teriakan tersebut mengundang warga sekitar berkumpul,” kata Kapolsek.
Mendengar terikan korban, sambung Kapolsek, kedua pelaku langsung tancap gas dan rekan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya ke arah Poncowati.
“Diduga karena panik saat dikejar warga, pelaku DS kemudian terjatuh di jalan rusak, tepatnya di jalan Kampung Poncowati dan berhasil diamankan oleh warga, sementara rekan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Beruntung, petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar lokasi, melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Pelaku DS berhasil kami amankan dari amukan massa,, kemudian dibawa ke RS terdekat,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna biru hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk rekan pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas, masih dalam pengejaran.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait