Petani Buka Praktik Dukun Palsu di Tulang Bawang, Belasan Warga Jadi Korban Penipuan

Rizky
Petani Buka Praktik Dukun Palsu di Tulang Bawang, Belasan Warga Jadi Korban Penipuan. Foto: Ilustrasi iNews Way Kanan

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Seorang petani menjadi pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial GO als RO als AI (48), berprofesi sebagai petani, warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari Senin (05/06/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (06/06/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung pada Senin (05/06/2023) siang.

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (15/02/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolsek.

Editor : Efan Febrianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network