WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan pimpin rapat koordinasi (Rakor) penyampaikan tahapan dan kronologis penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, bertempat di Aula KPU Way Kanan Pada Hari Senin (19/06/023).
Hadir dalam Rakor Anggota KPU I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Noprisyah Harianto dan Sekretaris Arifin, Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah, Pasi Intel Kodim Kapten Suwito, KBO Sat Intelkam Polres Iptu Sundoro, Kabid Poldagri Kesbangpol Dedi Iskandar, Perwakilan Lapas Way Kanan dan Perwakilan PT. PSMI.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa rakor ini untuk menyampaikan tahapan dan kronologis penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
Kadiv Data dan Informasi I Gede Klipz Darmaja menyampaikan proses penyusunan daftar pemilih sejak diterimanya DP4 Kemendagri, dilanjutkan proses Coklit, Penyusunan DPS, pengumuman dan tanggapan masyarakat, DPS Hasil Perbaikan dan DPS Hasil Perbaikan Akhir.
"Untuk tingkat Kabupaten akan ditetapkan DPSHP Akhir menjadi DPT tanggal 20-21 Juni. Way Kanan merencanakan DPSHP Akhir tanggal 21 Juni 2024," ungkap Gede Klipz.
"KPU Kabupaten Way Kanan telah menentukan lokus terkait penambahan TPS di Lokasi Khusus Di Lapas IIB Negeri Baru Kec.Umpu Semenguk dan PSMI di Kecamatan Pakuan Ratu," terang Kadiv Data.
Lebih lanjut Gede Klipz menuturkan, Lokus Lapas Kelas II B Way Kanan, Kecamatan Umpu Semenguk, terdapat 2 TPS Dengan Jumlah Pemilih 419 (Penghuni & Pegawai Lapas) KPU Juga telah berkordinasi dengan melibatkan pegawai lapas sebagai petugas KPPS sebanyak 14 orang sedangkan lokus PT. Psmi kecamatan pakuan ratu 3 TPS dengan jumlah pemilih 630 pemilih pegawai PT. Psmi way kanan (Kata Bli).
I Gede Juga Menambahkan agar PPK Agar Selalu Super Aktif dalam melakukan sosialisasi terkait data pemilih dan menyampaikan kepada masyarakat terkait pengecekan data pemilih bisa dilakukan secara mandiri melalui Cekdptonline.kpu.go.id , apabila namanya tidak ada di DPT segera melakukan laporan ke PPS dan PPK Setempat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan melibatan peserta (PPK) dan Bawaslu, Lapas,Parpol dan PT.PMSI.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait