Bupati Adipati Hadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah yang Digelar DPRD Way Kanan

Dhendi
Bupati Adipati Hadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah yang Digelar DPRD Way Kanan, Foto: Kominfo Way Kanan.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri dan disampaikan langsung oleh Bupati Raden Adipati Surya.


Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah.
 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nikman Karim, di ruang paripurna DPRD Way Kanan, Senin (19/06/2023).

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut adalah Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta para Kepala OPD dan Bagian Setdakab.

Bupati Adipatti menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya kita peroleh opini tetinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini bukan hanya hasil kerja Saya selaku Bupati saja, melainkan buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif," ujar Bupati Adipati.

Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Disampaikan oleh Bupati Adipati bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,31 Triliun dan melakukan Belanja sebesar Rp 1,29 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp 19,7 Milyar, sedangkan SILPA Akhir Tahun 2022 adalah Rp 37,2 Milyar.

“Pada Neraca per 31 Desember 2022 Pemkab Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp 2,56 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 50,7 Milyar, serta Ekuitas sebesar Rp2,51 Triliun," ujarnya.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, lebih rincinya kami persilahkan dapat dibaca pada Rapperda yang kami sampaikan ini, dengan harapan Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama," tutup Bupati Adipati.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network