TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkotika jenis sabu berikut barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.
Bandar narkotika yang diserahkan tersebut seorang pria berinisial BN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Sedangkan BB yang juga ikut serahkan berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp481 ribu.
"Hari Kamis (22/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkotika dengan BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital dan uang tunai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (24/06/2023).
Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang, dan sudah menjadi komitmen bersama untuk membasmi peredaran narkotika yang sangat meresahkan, serta membahayakan generasi penerus bangsa.
Kapolres menerangkan, proses penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, berawal dari informasi salah satu warga yang mengatakan bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkotika beserta BB," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh AKBP Jibrael.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait