Pengusaha Ikan Asin di Lampung Timur Rugi Puluhan Juta, Ditipu Pria yang Ngaku Bos Garam

Davi Sandra
Pengusaha Ikan Asin di Lampung Timur Rugi Puluhan Juta, Ditipu Pria yang Ngaku Bos Garam, Foto: ilustrasi penangkapan/MPI

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang Pengusaha Ikan Asin, di Wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, akibat ditipu oleh orang yang mengaku Bos Garam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, pada Minggu (25/6/23), menyampaikan bahwa peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, dihubungi oleh pelaku, yang menawarkan garam.

Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, pada (21/6/23) lalu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai Bos Garam, dan memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat.

Saat menjalankan aksinya strategi pelaku, ternyata cukup meyakinkan, karena korban diberikan foto, video, bahkan dikirimkan share lokasi tempat usaha garamnya.

Korban yang kondisinya memang membutuhkan garam, selanjutnya langsung menyepakati untuk memesan 10 Ton garam, dengan harga Rp4.100,- perkilonya, dengan perjanjian, pembayaran dilakukan, ketika garam dimuat keatas kendaraan.

Pada Jumat (23/6/23) kemarin, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban, menghubungi dan memberikan informasi bahwa garam yang dipesan, sedang dalam proses muat keatas truk.

Pelaku kemudian menghubungi korban, dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp42,5 juta rupiah, sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp41 juta rupiah untuk pembayaran 10 Ton Garam, ditambah Rp1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban, dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya, tidak bisa berangkat, dan masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar.

"Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi, sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini, ke Pihak Kepolisian," ungkap Kapolres.

Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana, dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : Tas, Dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, Kartu ATM, serta Slip Bukti Penarikan Uang.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network