WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Viralnya salah satu aparat Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar melanggar batas usia sebagai Aparat Kampung ditanggapi oleh Kepala Kampung Kiling-kiling, ini Klarifikasinya, Minggu (16/7/2023).
Menurut kepala Kampung Kiling-kiling Habiburahman dalam klarifikasinya mengatakan bahwa pengangkatan Daryani sebagai Aparatur Kampung Kiling Kiling tidak menyalahi aturan, karena pengangkatan Daryani sebelum terbitnya peraturan Bupati Way Kanan, Nomer 9 th 2018. Tentang pedoman pengangkatan d pemberhentian perangkat kampung.
Lebih lanjut dijelaskan Habib dalam BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 67 ayat (2), bahwa Perangkat kampung yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan Bupati ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
3. Perangkat kampung sebagai dimaksud pada ayat (1) yg diangkat secara priodenisasi yang telah habis masa tugasnya d berusia kurang dari 60 ( enam puluh ) diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Sementara batas usia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2).
Dan kepala Kiling-kiling juga membantah informasi Sekretaris Kampung yang jarang masuk kantor.
"Saya rasa itu adalah hal yang keliru dan tidak benar, Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir di kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah)," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait