LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, sudah memberangkatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial NN bersama anaknya, yang sebelumnya meminta dipulangkan karena diduga mendapat perlakuan kurang baik oleh suaminya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan, pihaknya sudah memberangkatkan korban ke Malaysia.
"Iya benar, setelah koordinasi bersama Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia, Divisi Hubinter Polri, dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta, korban sudah diterbangkan ke Malaysia," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (23/7/2023).
Proses pemulangan berjalan normal, tanpa ada kendala apapun. Sementara hingga kini, Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, korban tinggal di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung bersama suaminya sejak Agustus 2022. Namun setelah menikah, korban sering mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya.
"Korban dipaksa terus menerus untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari, sementara suaminya pengangguran," ujar AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Korban sering dimintain uang oleh suaminya, bahkan sering meminta kiriman orang tuanya dari Malaysia. Lalu Polres Pesawaran mendapat informasi dari Kepala Spesial Biro Malaysia, yang berkoordinasi Bareskrim Polri dan Polda Lampung, korban dipulangkan pada Sabtu (22/7) pukul 21.00 WIB.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait