LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id-Bejat ! Seorang asisten rumah tangga inisial M (19) alami kekerasan seksual dan menjadi korban asusila saudara majikan.
Pelaku rudapaksa yang berinisial AT (27) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jum’at (21/7/23).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mengatakan bahwa korban M adalah asisten rumah tangga Epeng, warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Sementara AT adalah saudara Epeng yang kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa malam (18/7/23) sekira pukul 19.00 WIB, disaat Epeng dan keluarga pergi ke luar rumah meninggalkan M sendirian.
Ternyata, Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk nekat berbuat tindakan bejat.
“Saat korban M sedang sendiri, pelaku tega menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan tindak asusila di rumah majikan korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (24/7/23).
Pelaku AT kata Kapolsek, tiba tiba datang lalu menarik korban ke dalam ruangan pasien yang ada dirumah Epeng.
"Tidak hanya itu, pelaku juga memembanting korban ke lantai, kemudian menindih, dan mencekik leher korban sebelum nekat melakukan tindakan biadap itu,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut sambung Kapolsek, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri.
“Namun, pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak, lalu tega merudapaksa korban,” tambahnya.
Atas tindakan biadap pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
“Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” katanya.
Hasilnya, pada Jumat 21 Juli 2023, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait