Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 4 Tersangka di Pringsewu

Rizki Tri Setyo
Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 4 Tersangka di Pringsewu, Foto: FB Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWayKanan.id - Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap empat tersangka di Kabupaten setempat.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki inisial AS (21) dan berasal dari Kecamatan Way Lima. Sementara itu, tersangka RAP (21), AN (30), dan WO yang juga dikenal dengan nama Bobo (29) berasal dari kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasat, AS berhasil ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan AS, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pada Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB, Satuan Narkoba kembali berhasil menangkap tersangka RAP dan AN ketika mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pengembangan lebih lanjut, dua setengah jam setelahnya, polisi berhasil menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. "Dari tangan Bobo, kami berhasil menyita dua setengah butir pil ekstasi," jelas Iptu Yudi Raymond saat diwawancara oleh awak media pada Sabtu (19/8/2023) siang.

Kasat menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keempat tersangka yang berhasil ditangkap.

"Proses pengembangan masih berlangsung. Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network