MESUJI, iNewsWayKanan.id - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polda Lampung.
Pencurian terjadi di rumah korban bernama Rohadi, di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada hari jum,at tanggal 28 Juli 2023. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polres Mesuji.
Satreskrim Polres Mesuji segera menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku T (45 thn).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik Menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan Curat di wilayah Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara sebanyak 9 kali dengan tempat kejadian perkara berbeda, sejak januari awal 2023 hingga sekarang, Minggu (20/8/23).
"Adapun kronologis kejadiannya, tanggal 28 Juli 2023 sekita pukul 02.30 wib pelapor, Azis Setiawan (25), sedang tidur di kamarnya dan mendengar suara ayahnya minta tolong, selanjutnya Azis Setiawan (25) dan ibunya Sunarmi (46) langsung bangun, keluar kamar melihat ada seorang laki-laki yang tidak di kenal berlari kearah pintu mencoba membuka pintu belakang rumah dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan nya kemudian orang tersebut lari ke arah luar rumah," ujarnya.
"Pelapor Azis Setiawan, berusaha mengejar namun tidak berhasil. Kemudian, Azis Setiawan masuk ke rumah dan melihat ayahnya sudah tergeletak di lantai dapur dengan posisi tengkurap dan bersimbah darah dan meninggal dunia," jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut Umi menyampaikan, tim tekab 308 Polres Mesuji mengamankan terduga pelaku pada saat sedang bersembunyi di salah satu rumah warga desa sungai sidang, Rawa Jitu Utara. Terduga pelaku melaksanakan tindakan keji tersebut bersama 3 orang lainnya yaitu saudara UJ, UP, US, yang masih dalam pengejaran.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait