Pelaku Curas Motor di Jalan Umum Negara Batin dengan Cara Todongkan Pistol Akhirnya Dibekuk Polisi

M Alim
Pelaku Perampasan Motor di Jalan Umum Negara Batin dengan Cara Todongkan Pistol Akhirnya Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi pencurian dengan kekerasan.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Terduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Jum'at (25/08/2023).

Tersangka DR (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Plh.Kapolsek Negara Batin Ipda Wahyu menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Pada hari Kamis, (13/04/2023) pukul 21.00 WIB di Jalan Umum, Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban bernama Chandra Kurniawan sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merek honda revo fit warna hitam tahun 2014 NO.POL : B 3384 TZH, berboncengan dengan Saksi.

Korban dihadang oleh 2 (dua) orang laki – laki tidak dikenal menggunakan masker dan salah satu pelaku ciri-ciri badan kurus pendek dan pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR.

Selanjutnya pelaku menodongkan senjata api jenis pistol dan mengancam korban akan ditembak mati, karena terancama lalu korban dan saksi alari ke arah Kampung setia negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan pelaku berhasil mengambil motor korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa, (22/08/2023) pukul 16.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor korban, dibawa ke Mako Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Ipda Wahyu.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network