Dahsyat! Lahan Kebun Jati Seluas 5 Hektare di Pringsewu Terbakar

Rizki Tri Setyo
Luar Biasa! Lahan Kebun Jati Seluas 5 Hektare di Pringsewu Terbakar, Foto: Rizki Tri.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Kebakaran lahan terjadi di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat sore (25/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar mencapai lima hektare dan baru bisa dipadamkan 4 jam kemudian.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 WIB namun baru dilaporkan ke Polisi sekira pukul 18.00 WIB, saat api sudah mulai membesar.

Adanya kebakaran itu, kata Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Pringsewu. Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih maka proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD dan masyarakat sekitar.

“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan,” terang Iptu Hasbulloh pada Sabtu (26/8/2023) pagi.

Dijelaskan Hasbulloh, lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Hasbulloh, kebakaran itu diduga dipicu karena adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental.

“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan duan kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dengan sanksi Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network