OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kapolda Sumatera Selatan Irjen pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui kasat Intelkam Polres OKU Timur Iptu Arie Gusman hari ini mengadakan Rapat Kordinasi perizinan kegiatan kemasyarakatan dan mitigasi gangguan Kamtibmas bersama instansi terkait di ruangan sat-intelkam Polres OKU Timur.
Larangan memutar musik aliran dj dan remix di Orgen Tunggal sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel khususnya kabupaten OKU Timur, terlebih lagi adanya lagu DJ dan remix berpotensi mengundang pecandu bahkan pengedar menggelar transaksi narkoba dan tidak kriminal lainnya.
Kegiatan rapat kordinasi hari ini di hadir langsung oleh kasat intelkam Polres OKU Timur Iptu Arie Gusman beserta anggotanya beserta Intansi yang terlibat dalam kegiatan yaitu kabag OPS polres OKU Timur Kompol Alex Andriyan, ketua forum camat se-kabupaten OKU Timur, paguyuban Orgen Tunggal OKU Timur, paguyuban sound sistem, ketua PWI OKU Timur, perwakilan forum Kepala Desa se-Kabupaten OKU Timur, (04/09/2023).
Kasat intelkam polres OKU Timur mengatakan kegiatan hari ini di dasari amanah Kapolda Sumsel, "tidak ada lagi pemutaran musik Orgen Tunggal Aliran DJ dan remix di Sumsel di khususkan Oku Timur di karnakan dapat berdampak negatif seperti transaksi narkotika dan yang berbau tindak pidana lainnya," ucapnya.
Lanjut kasat intelkam saat dikonfirmasi media INews.id menegaskan jenis aliran music DJ dan remix bukan budaya di bumi sebiduk sehaluan, "apa bila masih ada aktivitas di atas ditemukan kami tidak akan segan-segan menindak secara tegas," jelasnya.
"Dan kepada masyarakat OKU timur agar tidak sungkan untuk melaporkan bila mana melihat/mendengar kegiatan Orgen tunggal memutar music jenis aliran DJ dan remix agar melaporkan ke aparat penegak hukum wilayah polres OKU Timur," ungkapnya.
"Hadirnya pelarangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya," pungkas Iptu Arie.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait