LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara.
Peristiwa pencurian ini menimpa NA (22) seorang mahasiswa warga desa Sidomakmur kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar pada Kamis (7/9/23) mengatakan, pelaku berinisial IR (25) Warga Buay Pemuka Peliung kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (5/9/23) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci motor yang disimpan disaku celana dan digantung ditempatnya bekerja, pada saat itu korban sedang melaksanakan solat dzuhur di masjid.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Jepara.
"Tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada kamis (7/9/23) sekira pukul 02.00 Wib ditempat saudara tersangka di kecamatan Labuhan Ratu" ucapnya.
Kapolres menambahkan Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait