WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Warga Tanjung Karang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Senin (11/09/2023).
Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.
Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.
Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul. 15.45 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Baradatu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait