Polisi Tangkap Seorang Pria di Sribhawono karena Diduga Edarkan Narkoba, Terancam Penjara 20 Tahun

Davi Sandra
Polres Lampung Timur Tangkap Seorang Pria di Sribhawono karena Diduga Edarkan Narkoba, Terancam Penjara 20 Tahun, Foto: ilustrasi MPI

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Jum’at (6/10/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (5/10/23) sekira pukul 02.30 WIB di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.31 Gram, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah korek api gas, Seperangkat alat hisab sabu/bong.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya

 

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network