BANDARLAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum dosen dan mahasiswi yang kepergok berduaan oleh warga.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, atas perbuatan dua sejoli bukan suami istri tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus.
"(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat," ujar Anis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Anis menuturkan, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu (11/10) kemarin.
Sebelum diberhentikan, kata Anis, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sudah dengan berbagai prosedur sehingga sampai pada keputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang," tegas Anis.
Anis mengungkapkan, perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditolerir lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan.
"Tentunya ini kan melanggar kode etik, sesuai dengan ajaran Islam juga tidak diperbolehkan. Terlebih (UIN) ini perguruan tinggi keagamaan. Jadi ini nyata-nyata tindakan asusila, tidak dapat ditolerir," pungkasnya.
Disinggung soal informasi adanya mahasiswa lain yang juga kerap dibawa oleh SHD ke rumahnya, Anis mengaku sampai saat ini pihak kampus belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Untuk itu, lanjut Anis, UIN Raden Intan Lampung hanya fokus terhadap perbuatan kedua oknum yang mencemarkan nama baik kampus tersebut dengan memberikan sanksi pemecatan.
Sebelumnya, seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD ditangkap polisi saat lagi asik berduaan dengan mahasiswinya di sebuah rumah.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait