LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian menggelandang seorang pelaku perampasan sepeda motor, yang nekat beraksi diwilayah hukum Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Selasa (17/10/23), mengungkapkan bahwa inisial pelaku adalah SP (25) warga Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat aksi perampasan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam, dengan nomor polisi BR 6681 PS, yang dikendarai oleh RZ seorang pelajar warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023, di areal jalan persawahan Kecamatan Labuhan Ratu, berawal saat korban yang baru pulang sekolah, dihentikan oleh pelaku, dan memaksa untuk mengantarkannya pulang.
Saat tiba diareal persawahan, sepeda motor berikut telepon genggam korban, direbut kemudian dibawa kabur oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada senin (16/10/23) Polisi berhasil mengidentifikasi dan sekaligus membekuk pelaku dirumahnya.
Selain pelaku, Polisi juga telah menyita Sepeda Motor, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait