Diduga Pakai Narkoba di Kontrakan, Pemuda Pengangguran asal Bandung Ditangkap Polres Tulang Bawang 

Darwis IB
Pakai Narkoba di Sebuah Rumah Kontrakan, Pemuda asal Bandung Ditangkap Polres Tulang Bawang, Foto: Humas Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, ditangkap seorang pemuda berinisial AS (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Hari Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (26/10/2023).

Lanjutnya, selain menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, petugas kami juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya selain menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong)," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network