LAMPUNG Timur, iNewsWaykanan.id - Dua orang dari Lampung Timur telah ditangkap karena melakukan aksi berburu rusa di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Dua warga tersebut adalah ST (18) dan NT (62) yang berasal dari Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menyatakan bahwa penangkapan ini dimulai setelah menerima informasi bahwa pelaku perburuan liar sedang berusaha mengejar hewan rusa di dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas gabungan segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur perburuan para pemburu.
Ketika memasuki hutan, petugas melihat para pelaku perburuan membawa hasil buruan, yaitu potongan daging yang diduga berasal dari rusa.
"Ketika hendak diamankan, para pelaku perburuan liar itu berusaha melarikan diri, namun salah satu dari mereka, yang berinisial ST, berhasil ditangkap," kata Rizal dalam pernyataannya pada Jumat, 27 Oktober.
Rizal melanjutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap ST, polisi kemudian berhasil menangkap NT yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk 3 sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, telah diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal tindak pidana perburuan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) bersama dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait