Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, Sekdakab Way Kanan: Sesuai Aturan ASN Harus Netral

Ganda
Deklarasi Netralitas Pemilu 2024, Sekdakab Way Kanan: Sesuai Aturan ASN Harus Netral, Foto: Dokumen Sekdakab WK.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar upacara peringatan Hari sumpah pemuda tahun 2023 dan Dekralasi Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab setempat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Kabupaten setempat, Senin (30/10/2023).

Dalam deklarasi netralitas tersebut digelar juga penandatanganan seluruh Forkopimda di Kabupaten Way Kanan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan Saipul menerangkan bahwa perihal deklarasi netralitas tersebut, karena menurutnya saat ini telah memasuki tahapan pemilu umum (Pemilu) 2024.

"Bahwa saat ini tahapan pemilu 2024 telah berjalan," ungkap Sekdakab Saipul.


Foto: Sekdakab Way Kanan Saipul.

Diungkapkan oleh Saipul, deklarasi netralitas tersebut sesuai dengan peraturan ASN yang harus menjaga netralitas di Pemilu.

"Sesuai aturan, ASN harus netral, tidak memihak kepada salah satu calon atau berbuat tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Saipul mengimbau kepada seluruh ASN di Way Kanan untuk menjaga netralitas, dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila tetap tidak menjaga netralitas sebagai ASN.

"Jika masih dilakukan maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

 

 

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network