LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda tidak berkutik saat diringkus Petugas Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, akibat menggunakan Telepon Genggam, yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Kamis (9/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AR (23) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan Informasi Pihak Kepolisian, peristiwa kejahatan tindak pidana pencurian tersebut, diduga terjadi dirumah milik AJ (54) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pelaku diduga nekat mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban, dan menggasak 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion, serta Telepon Genggam.
Korban pencurian, yang mengalami kerugian lebih dari 9 juta rupiah ini, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam hasil curian, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka yang diduga sebagai penadah telepon genggam hasil tindak pidana pencurian tersebut, akhirnya berhasil kita ringkus tanpa perlawanan," terangnya.
Tersangka dan barang bukti 1 unit telepon genggam, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait