LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Beberapa orang warga masyarakat, tidak berkutik digelandang ke kantor Polisi, karena diduga kedapatan sedang melakukan aktivitas judi koprok di wilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (14/11), menyampaikan bahwa inisial para tersangka perjudian tersebut adalah HE, MZ dan BD warga Kecamatan Batanghari Nuban
Pihak Kepolisian yang awalnya menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas permainan judi koprok, pada Selasa (14/11) malam, segera melakukan proses penyelidikan.
Setelah tiba di TKP, ternyata petugas kepolisian mendapati kebenaran adanya aktivitas permainan perjudian koprok dihalaman salah satu rumah warga masyarakat.
Dari lokasi perjudian tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang warga yang menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian koprok.
"Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai perlengkapan judi koprok, dan pecahan uang tunai puluhan ribu rupiah, sebagai barang bukti," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait