LAMPUNG BARAT, iNewsWayKanan.id - Sejumlah saksi terus diperiksa Polres Lampung Barat, guna mengungkap perkara cekcok berdarah pasangan suami istri di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Sudah ada tujuh orang yang diperiksa.
Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tetangga gubuk, keluarga korban, pemilik kebun kopi, dan saksi yang pertama kali mendapati kedua pasangan yang sudah bersimbah darah.
"Tujuh saksi, sedangkan untuk saksi korban Devi Suryati (32) masih sebatas ditanya-tanya saja, belum bisa diambil BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Juherdi, Rabu (15/11/2023).
Juherdi melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) insiden yang menewaskan sang suami bernama Jaelani (33).
Menurut Juherdi, hasil olah TKP menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan. Untuk itu penyidik terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
"Sudah olah TKP. Ada sejumlah kejanggalan, sehingga kami masih melakukan pendalaman," kata Juherdi.
Sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) di Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Lampung bertikai. Dalam insiden itu sang suami bernama Jaelani tewas mengenaskan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, keterangan saksi menyebutkan kejadian tersebut berawal ketika pasutri itu pada Minggu (12/11/2023) pagi pergi ke kebun untuk bekerja (maruh kebun).
Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Polisi Periksa 7 Saksi Cekcok Berdarah Pasutri Lampung, Ada Kejanggalan di TKP
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait