PRINGSEWU, iNewsWaykanan id- Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua dari ketiga pelaku berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai dari Jumat, 17 November 2023, hingga Sabtu, 18 November 2023.
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dengan inisial AP (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung, SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika pelaku AP ditangkap oleh warga setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario 150cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku AP berhasil ditangkap warga ketika kabur membawa sepeda motor hasil curian di daerah Pajaresuk Pringsewu, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui rilis humasnya pada Selasa (20/11/2023).
Setelah penangkapan AP, lanjut Kapolsek, polisi melakukan upaya pengembangan, dan pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mengamankan pelaku SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo. SP merupakan rekan pelaku AP yang berhasil melarikan diri setelah mencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista Pringsewu Barat sehari sebelumnya.
Kapolsek menambahkan bahwa selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek, Pelaku WI di amankan karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP. Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan.
“Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, 2 kunci leter Y, 1 tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan 1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP,” bebernya.
Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait