LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id- Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, pada Selasa (5/12/23), menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah SN (33) dan SJ (28) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, para pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28) warga Kecamatan Jabung, pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin.
Diduga para pelaku mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor dari dalam rumah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Senin (4/12/23), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku pada Senin (4/12/23) malam.
"Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur," terangnya.
Selain para pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 2 unit Sepeda Motor, dan Senjata Tajam jenis Pisau Garpu, sebagai barang bukti.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait