LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga DKI Jakarta, karena diduga terlibat dalam aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, pada Minggu (10/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah ID (37) warga Grogol DKI Jakarta.
Tersangka pada Bulan November 2023, diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap NS (41) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara menjual 1 unit mobil truk Mitsubishi tahun 2003, warna kuning, dengan nomor polisi Z 8565 DE, tetapi ternyata tidak memberikan dokumen (surat kepemilikan kendaraan) kepada korban.
"Korban yang sudah membayar sesuai harga kesepakatan, memang menerima unit mobil truknya, tetapi dokumen kendaraan yang diterima, adalah surat-surat sepeda motor, bukan dokumen mobil truknya," terang AKP Dian Andika.
Petugas Polsek Batanghari Nuban, dibackup Tim IT Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah DKI Jakarta.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana penipuan tersebut, Petugas Kepolisian juga turut menyita 1 unit mobil truk, dokumen kendaraan roda dua, telepon genggam, kartu ATM, dan beberapa bukti transfer, sebagai barang bukti.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait