Diduga Gara-Gara HP, Seorang Tahanan di Lampung Kembali Diperiksa Polisi

Darwis IB
Diduga Gara-Gara HP, Seorang Tahanan di Lampung Kembali Diperiksa Polisi, Foto: Humas Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang Tahanan harus kembali diperiksa Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian telepon genggam, di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, pada Kamis (14/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WW (35) warga Kecamatan Way Jepara.

Tersangka diduga menguasai telepon hasil tindak pidana pencurian, milik SM (45) warga Kecamatan Way Jepara, yang telah hilang akibat peristiwa pencurian, pada akhir Bulan November 2023 lalu.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban, dan mengambil telepon genggam, beserta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengungkap, bahwa WW yang saat ini tengah menjalani hukuman akibat persoalan hukum lain, merupakan tersangka dalam kasus tersebut. 

Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network