WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Minggu (24/12/2023).
Tersangka inisial MI (19) berdomisili di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PNM MEKAR Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna merah No.Pol BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman.
Sambungnya, usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dari beberapa nasabah sebesar total Rp32.210.000 (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Selain itu, korban membawa 1 (satu) unit handpone samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar RP 600.000 (enam ratus ribu rupiah) beserta kartu penting dimasukan kedalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.
Ketika melewati Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk tersebut menjadi korban curat.
Modusnya Pelaku berjumlah 3 (tiga) datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna silver tanpa NOPOL yang berbocengan 3 (tiga) langsung menghadang korban.
Setelah itu, dua orang pelaku turun langsung menarik tas korban sehingga putus talinya, lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Tas milik korban yang berisi uang pinjaman milik PNN, uang korban, HP dan kartu penting korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP, apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp35.410.000 (tiga puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 22 Desember 2023 TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga tersangka berada di kediamannya di Kampung Umpu Bhakti.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka MI tanpa disertai perlawanan.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait