WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) kepada 02 Orang Narapidana beragama Nasrani yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Way Kanan, Senin (25/12/2023).
Diketahui bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kegiatan ini dihadiri juga Pejabat Struktural dan Petugas Pelaksana serta 25 orang perwakilan warga binaan Lapas Way Kanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan yaitu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat diantaranya yaitu telah menjalani enam bulan masa pidana, mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama berada di dalam Lapas.
"Sebanyak 02 orang narapidana Lapas Way Kanan mendapatkan Remisi Natal dengan besaran remisi yaitu 1 orang 15 hari dan 01 orang 1 Bulan, mereka berkelakuan baik dan pro aktif dalam mengikuti program pembinaan seperti kebaktian dan ibadah lainnya," ujar Syarpani.
Syarpani menambah untuk lama remisi beragam, tergantung lama menjalani pidana.
"Untuk besaran Remisi Khusus yang diberikan beragam, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh Remisi 15 hari. Sementara narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh 1 bulan 15 hari, serta pada tahun keenam dan seterusnya mendapat 2 bulan," ungkap Syarpani
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait