TULANG BAWANG BARAT, iNewsWaykanan.id- Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kontrakan milik ibu Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, selasa (2/1/2024).
Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamtan Natar Kababupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, menerangkan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan Pemberatan 1(Satu) Unit sepeda motor merek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Di kontrakan milik ibu Nuryati Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.00 WIB, saudari Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka kemudian korban meminta saudari Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang di rumah nenek nya, kemudian sesampainya di kontrakan korban, kemudian korban masuk bersama saudari Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut dan ternyata 1 (satu) Unit sepeda motor mrek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) milik korban sudah tidak ada dan baju, tas, sendal milik korban sudah di rusak oleh pelaku dengan cara di sobek dan pintu kontrakan korban di buka paksa oleh pelaku kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan, Setelah Kejadian Tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Untuk Melaporkan Kejadian Tersebut. Akibat Kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp5.000.000 (Lima Juta rupiah).
Sementara itu, kronologis penangkapan pelaku, setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumah yang berada didusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan dan pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB,Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah di lakukan introgasi Pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut terhadap korban.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait