WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan perampokan atau curas (pencurian dengan kekerasan) di Kebun, Register 44 Manunggal Batin, Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Kamis (04/01/ 2024).
Tersangka insial SM (25) berdomisili di Kampung Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Jum’at, 10-11-2023 sekitar pukul 24.00 WIB, saat korban sedang tidur di areal perladangan buah semangka, datang 2 (dua) orang pelaku lalu membangunkan korban.
Pelaku kemudian mengikat korban menggunakan tali rafia dan salah satu pelaku sambil menodongkan sajam jenis badik kearah korban mengancam akan membunuhnya jika tidak diam dan melawan.
Sambil mengancam, pelaku meminta uang dan motor korban, namun karena tidak ada lalu pelaku akhirnya merampas 1 (satu) unit Hp merk Realme C30 warna biru muda dan 1 (satu) unit hp merk REDMI 4A warna biru tua serta panel surya milik korban.
Setelah berhasil membawa barang milik korban kemudian para pelaku melarikan diri dan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 2,5 juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut korban lansung melapor ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Lebih Lanjut, TSK dapat diamankan petugas gabungan dari Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada hari Rabu, 03-01-2024 pukul 19:00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Panaragan Jaya Indah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Petugas yang menerima informasi lansung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut, setelah sesampainya dilokasi tim Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
TSK dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk realme c30 warna biru muda dan panel surya milik korban serta sebilah sajam jenis badik diduga milik pelaku dibawa untuk di amankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait