OKU TIMUR, iNewsWaykanan.id – Polsek Martapura, Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Diketahui pelaku berjumlah 2 orang yang sedang asik mengisap barang terlarang tersebut lokasinya di dalam rumah salah satu pelaku yang terletak di Cidawang Kelurahan Paku Sekunyit.
Terungkap bahwa pelaku inisial HR (44) adalah warga Tanjung Aman, kecamatan Martapura dan temannya inisial Vr (37) Cidawang Kelurahan Paku Sekunyit kecamatan Martapura berhasil melarikan diri saat penyergapan oleh Polisi, (05/01/2024).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril menerangkan peristiwa penangkapan terjadi tepatnya pada hari kamis tanggal (04/01/2024) sekira pukul 14:32 WIB.
"Mendapat laporan masyarakat bahwa ada 1 (satu) buah rumah yang meresahkan di duga sering menjadi tempat pesta Narkoba," ucapnya.
Selanjutnya, anggota melakukan upaya Lidik dan di teruskan dengan upaya paksa penangkapan, "alhamdulilah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku, tanpa aba-aba 1 (satu) pelaku lainnya sekaligus pemilik rumah melarikan diri lewat pintu samping rumahnya," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua Kecil, 2 (dua) buah pirek yang salah satunya Masih berisi sisa sabu, pipet bekas aqua untuk alat sekop,1 (satu) buah korek api, Plastik bening kemasan sabu sebanyak 5 ( Lima) buah Plastik diantaranya masih ada sisa dan 2 (dua) buah HP," ujarnya.
"Kemudian kami melakukan upaya kordinasi dengan Sat-Res Narkoba Polres OKU Timur," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait