PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-65/XII/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Kedondong.
Kapolsek Kedondong melalui Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023, sekitar jam 05.00 WIB, di Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pelapor, Ruslan Reza, melaporkan pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 2892 HD Tahun 2008, Noka : MH33C10028K099274 Nosin : 3C1100031, beserta kunci kontak dan satu unit helm merk Alv Ultron dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah korban.
Setelah melakukan Rangkaian Penyelidikan, pada tanggal 03 Januari 2024, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong di bawah pimpinan Aiptu Joni Ismet, berhasil menangkap pelaku bernama MH (24) laki laki, beralamat Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran yang Penangkapan dilakukan di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sekitar jam 21.00 WIB.
Pelaku mengakui perbuatannya, dan setelah interogasi, terungkap bahwa sepeda motor tersebut didapatkan melalui transaksi Cod menggunakan aplikasi Marketplace di akun Facebook. Barang bukti yang diamankan melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna silver yang sudah diubah warnanya, dilengkapi dengan kunci kontak, serta BPKB dan STNK sepeda motor tersebut. Berikut sayap sepeda motor yang sudah dilepas juga berhasil diamankan.
"Kasus ini menunjukkan efektivitas kerja Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dalam mengatasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kedondong untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait