PESAWARAN, iNewsWaykanan.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, yang terjadi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Diketahui, pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Pesawaran bersama Polsek Gedong Tataan yaitu berinisial Jn pada Minggu (07/01/2024), pukul 17.00 WIB. di Desa Halangan Ratu, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diantaranya Ed, Ag dan Og.
Kapolres Pesawaran, Akbp Maya Heny Hitijahubessy, diwakili Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya benar, kejadian curas yang terjadi pada tahun 2022 lalu berhasil kami ungkap, salah satu pelaku yang berhasil diungkap inisial Jn, dan ketiga rekan pelaku yakni Ed, Ag, og masih DPO," kata Kompol Mulyadi Yakub, Senin 8 Januari 2024.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B-198/X/2022 atas nama korban M. Ilham Romadon. menurut Kapolsek, peristiwa curas terjadi saat korban berjanjian bertemu dengan rekannya bernama Liana, setelah Liana mengajak korban ke kebun jagung.
"Saat di tengah perjalanan, para pelaku menghadang laju kendaraan korban dan pelaku JN langsung melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik bersama rekan lainnya dan merampas kendaraan sepeda motor, helm, berikut uang tunai yang ada di saku celana korban, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp17.250.000.
Saat ini pelaku JN telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses lebih lanjut guna pengembangan kasus pencurian.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait