LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.
Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.
"Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap di tempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," terangnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait