Sempat DPO, Pelaku Curas asal OKUT di Jalan Umum Pisang Indah Berhasil Ditangkap Polisi 

Net Tera
Sempat DPO, Pelaku Curas asal OKUT di Jalan Umum Pisang Indah Berhasil Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI

WAY KANAN, iNewsWaykanan.id- Polisi berhasil meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/01/2024).

Tersangka inisial ARM alias Manyol (19) berdomisili di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at, (11/11/2022) pukul 17:00 WIB, telah terjadi tindak pidana Curas di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban bernama Raihan Saputra dan saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, menghampiri korban dan salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.

Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, sekitar sepuluh menit kemudian 2 orang pelaku datang kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.

Selanjutnya 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban di kantong celana sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merk redmi 9C warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.

Setelah berhasil mengambil HP korban lalu pelaku pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta kemudian Sunarto (Ayah korban) melaporkannya ke Polsek Bumi Agung.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, (15/01/2024) Pukul 17.50 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO tersangka di Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan. 

Saat ini TSK telah diamankan ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat nopol : B 3789 BNT, 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dan 1 (satu) kotak HP merek redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka MD (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat, (11/11/ 2022). 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”  ungkap Ipda Untung Pribadi.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network