Polisi Tangkap Tersangka Ilegal Logging di Lamtim, Lebih Setahun Buron

Darwis IB
Polisi Tangkap Tersangka Ilegal Logging di Lamtim, Lebih Setahun Buron, Foto: Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Setelah dicari hampir setahun lamanya, seorang tersangka kasus ilegal logging, berhasil diringkus pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dijalan raya di kawasan Kecamatan Marga Sekampung, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (17/1/24) menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung.

Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, sejak awal tahun 2023 lalu, karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali Surat Panggilan terhadapnya.

"Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa," tegasnya.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging, yang tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan register 38.

Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, Telepon Genggam, serta 10 kubik kayu.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network