JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Gaji anggota DPR merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, bahkan tidak kalah tinggi dengan gaji presiden. Berikut ini kita akan membahas besaran gaji DPR beserta tunjangannya.
Besaran gaji DPR beserta tunjangannya masih mengundang rasa penasaran bagi sebagian masyarakat Indonesia.
DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pemerintahan. Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:
Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan tersebut semakin besar seiring dengan jabatan yang lebih tinggi.
Tunjangan DPR
1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
2. Asisten anggota: Rp2.250.000
3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
7. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
8. Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
12. Biaya perjalanan harian sebesar:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
13. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
14. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
15. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:
Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp2.520.000
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji DPR beserta tunjangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang hal tersebut.
.....((Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya))
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait