LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Bulan Puasa Ramadhan, aksi perjudian sabung ayam, di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Rabu (20/3) sore, dibubarkan oleh Petugas Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Kamis (21/3), menerangkan bahwa adanya dugaan aktifitas judi sabung ayam tersebut, diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Petugas kepolisian, kemudian bergerak melakukan upaya penggrebekan, kelokasi judi sabung ayam, dikawasan Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku judi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, segera melarikan diri, dari lokasi kejadian.
"Diduga para pelaku judi sabung ayam, mengetahui kedatangan petugas kepolisian, sehingga langsung melarikan diri," jelasnya.
Meski tidak berhasil meringkus para pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian, tetap menyita berbagai barang bukti, antara lain 3 ekor ayam jago, 5 tas wadah ayam, bak air, dan 7 unit sepeda motor.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait