WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Pemerintahan kabupaten (pemkab) Way Kanan melarang para aparatur sipil negara (ASN) yang ada wilayah setempat untuk menggunakan kendaraan dinas yang ber plat merah untuk mudik lebaran.
Seketaris daerah kabupaten Way Kanan Saipul mengatakan, pihak nya akan segera mengeluarkan surat edaran serta memberikan himbaun secara langsung terkait dengan larangan tersebut.
"Kita memang melarang kendaraan dinas aset digunakan kepentingan diluar dinas, jadi kita melarang untuk kendaraan dinas yang aset,"ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (03/04/2024).
Namun Saipul menjelaskan, untuk kendaraan dinas sewa kita sedang akan rapatkan untuk mengambil keputusan.
"Untuk kendaraan dinas sewa sedang kita akan rapatkan, karena kendaraan dinas Sewa ini kan kita sewa, dipakai maupun tidak dipakai Itu kita sudah bayar sewa, jadi kita belum pastikan secara kongrit untuk kendaraan dinas sewa, tapi untuk kendaraan aset dinas plat merah iya kita larang," ucapnya
Saipul juga mengatakan, untuk para ASN juga dilarang menerima dan memberi parsel lebaran.
"Jadi kita juga tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun terkait hari raya," tuturnya.
Untuk diketahui Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menertibkan surat edaran nomor GTF. 00.02/01/03/2024 yang melarang ASN untuk membawa kendaran dinas untuk mudik lebaran.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait