LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Rabu (8/5/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah ML (23) warga Kecamatan Sukadana.
tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada Selasa (7/5/24) di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.54 Gram.
Para tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait