WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap / (Incracht) kepada seorang pria bernama Lukman Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten setempat.
Informasi keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi PB3R Rifqi Leksono dalam keterangan tertulis yang diterima Media iNewsWayKanan.id, hari ini Senin (24/06/2024).
Kajari Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa, berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP & Di saksikan oleh Kepala Kampung Gistang Ramli, Indar Irawan Kasi Kesejahteraan Rakyat dan dikuasakan oleh Edi Sopiandi selaku Kepala Dusun Bumi Kaya Rt.001/Rw 005 Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
"Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024," ungkap Kasi PB3R Rifqi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait