Seksi PB3R Kejari Way Kanan Kembalikan 1 HP BB ke Korban Pencurian di Gistang

Afdal Zigrila Tidar
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Way Kanan telah Kembalikan 1 HP ke Korban Pencurian di Gistang, (Foto: Kasi PB3R Rifqi Leksono)

WAYKANANiNewsWayKanan.id - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap / (Incracht) kepada seorang pria bernama Lukman Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten setempat.

Informasi keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi PB3R Rifqi Leksono dalam keterangan tertulis yang diterima Media iNewsWayKanan.id, hari ini Senin (24/06/2024).

Kajari Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa, berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP & Di saksikan oleh Kepala Kampung Gistang Ramli, Indar Irawan Kasi Kesejahteraan Rakyat dan dikuasakan oleh Edi Sopiandi selaku Kepala Dusun Bumi Kaya Rt.001/Rw 005 Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

"Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024," ungkap Kasi PB3R Rifqi.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network